Halo #dunsanakkonservasi
Tim gabungan dari BKSDA Sumatera Barat dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat didukung COP (Centre for Orangutan Protection) berhasil mengungkap perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling (manis javanica) puluhan kilogram di kota Padang, Selasa (23/09/2025).
Dalam operasi itu tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga merupakan jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan kategori Appendix I itu.
Bersama pelaku turut diamankan satu karung plastik berisi sisik trenggiljng dengan berat lebih dari 25 kilogram, selain itu kendaraan roda 4 yang digunakan para pelaku dalam aksinya turut diamankan.
Pelaku terdiri dari DW (53 tahun) warga Mentawai, BW (51 tahun), warga Pesisir Selatan, dan RF (34 tahun) warga Pesisir Selatan.
Para pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan ke Polda Sumbar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku diduga melakukan Menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan specimen, bagian-barang, atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa-satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 40 A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PP No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Permen LHK No. 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengn ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda.
Manis javanica atau yang dikenal dengan trenggiling merupakan jenis mamalia bersisik dari family manidae yang dilindungi Undang-undang, sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, yang tercantum dalam Permenlhk No. 106 Tahun 2018 no urut 84. Status Konservasi Trenggiling menurut IUCN Redlist termasuk Critically Endangered yaitu spesies yang berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Kepala BKSDA Sumbar, Hartono menyampaikan Tim gabungan saat ini masih terus bekerja di lapangan untuk menelusuri informasi-informasi yang berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan adanya pelaku lain yang akan diamankan. BKSDA Sumbar bekerja sama dengan para pihak berkepentingan lainnya akan terus melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran dan perdagangan satwa liar yang marak terjadi.
Hal ini mengingat keberadaan satwa liar di alam terutama untuk jenis-jenis dilindungi terus mendapatkan ancaman dan menjadi incaran dari para pemburu dan pelaku kejahatan satwa liar.

Satu kilogram sisik trenggiling biasanya dihasilkan dari 3 sampai 4 ekor, maka jika barang bukti yang diamankan ini berkisar 25 kilogram, maka diguga lebih dari 100 ekor trenggiling terbunuh untuk menghasilkan barang bukti yang diamankan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas upaya dan dukungan yang dilakukan Direktorat Reskrimsus Polda Sumbar atas pengungkapan kasus ini,” tuturnya.
BKSDA mengimbau masyarakat untuk turut bersama-sama mendukung upaya pelestarian satwa dilindungi yang merupakan kekayaan keanekaragaman hayati bangsa ini dengan menghentikan aktivitas perdagangan ilegal satwa liar terutama jenis yang dilindungi dan melaporkan kepada petugas apabila menemukan satwa dilindungi.
