Polisi Kehutanan merupakan salah satu polisi khusus yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dimana pada Pasal 51 ayat 1 yang berbunyi “Untuk terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada pejabat kehutanan tertentu sesuai dengan sifat dan pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian khusus”. Dalam […]