Halo #dunsanakkonservasi
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melakukan pengawasan peredaran satwa liar dilindungi terutama jenis burung di
Pengawasan dan sosialisasi dilakukan untuk jenis burung dilindungi yang dijual para pedagang burung tersebar di kabupaten Agam.
Tim BKSDA Sumbar mensosialisasikan peraturan perundangan tentang satwa liar serta daftar jenis burung dilindungi kepada para pedagang.

Sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Lalu Peraturan Presiden No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Permen LHK No. 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.
Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa, perdagangan satwa jenis burung wajib memiliki izin.

