LCR BKSDA SUMBAR

Laporan Capaian Renja (LCR) Balai KSDA Sumatera Barat disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan rencana kegiatan selama periode 2 Januari s.d 31 Desember tiap tahunnya yang mengacu pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bagian Anggaran 029.

Penyusunan Laporan Capaian Renja Balai KSDA Sumatera Barat mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014, serta surat Sekretaris Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor : S.1951/SET.3/PROEV/REN.2/12/2020.