Jumat, 6 Oktober 2023, kembali Tim WRU Balai KSDA Sumatera Barat melakukan patroli simpatik tumbuhan dan satwa liar (tsl) dilindungi. Kali ini giat dilakukan di Kecamatan Padang Selatan.
Tim mendatangi salah satu petshop di daerah Rawang Mato Aia. Di lokasi tersebut Tim juga mendapati petshop selain menjual makanan satwa peliharaan juga menjual aneka macam burung. Bahkan diantaranya terdapat burung yang dilindungi jenis Beo atau Tiong Emas (Gracula religiosa). Dari informasi yang digali, didapat keterangan bahwa burung tersebut didapatkan dari Kepulauan Mentawai dan dijual kepada peminat yang memesan via jaringan media sosial.
Tim memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa burung tersebut termasuk jenis satwa liar dilindungi undang undang, sehingga tidak diperkenankan untuk dipelihara dan dimiliki secara bebas. Akhirnya pemilik satwa bersedia menyerahkan peliharaannya secara sukarela.
Satwa burung segera dievakuasi ke Pos TTS Bandara Balai KSDA Sumatera Barat untuk penanganan lebih lanjut sampai dinyatakan siap untuk dikembalikan ke habitatnya di kepulauan Mentawai.
Jenis burung ini merupakan salah satu jenis burung yang dilindungi berdasarkan PermenLHK No. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Burung ini dilindungi karena habitatnya yang terancam kepunahan yang disebabkan oleh perburuan dan penjualan secara illegal.
Mari jaga kelestarian satwa liar yang dilindungi.