Penataan TWA Mega Mendung, 3 pilar sepakat untuk menempuh ijin

Balai KSDA Sumatera Barat bersama Kanagarian Singgalang telah menyelengarakan Kegiatan Sosialisasi Pembinaan kepada para pelaku usaha di Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung pada hari Selasa 20 Desember 2022.

Kegiatan tersebut merupakan tahapan upaya penyelesaian masalah pengelolaan TWA Mega Mendung melalui penataan pengusahaan wisata alam dan proses perizinan. Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat membangun pemahaman dan keyakinan para pelaku usaha untuk menempuh proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Camat X Koto, Wali Nagari Singgalang berserta perangkatnya dan ninik mamak Kerapatan Adat Nagari Singgalang dan undangan lainnya. Sebagai narasumber hadir Bapak Rendavis SE dan Harry Capri sebagai pemegang izin pengusahaan pariwisata alam untuk berbagi pengalaman tentang proses izin pengusahaan pariwisata alam di Taman Nasional Halimun Salak.

Setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan para pelaku usaha menyepakati untuk menempuh proses izin jasa dengan menggunakan kelembagaan Badan Usaha Milik Nagari dan akan segera menerapkan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Diakhir acara dilaksakan peresmian Gerbang TWA Mega Mendung dan penandatanganan prasasti Deklarasi Kesepahaman Pengelolaan TWA Mega Mendung sesuai ketentuan LHK oleh 3 Pilar yaitu BKSDA Sumatera Barat, Wali Nagari Singggalang dan Kerapatan Adat Nagari Singgalang.

Next Post

Sebar Jiwa Konservasi BKSDA Sumatera Barat Bentuk Kader Konservasi

Mon Dec 26 , 2022
Dalam rangka penyebarluasan informasi konservasi sumber daya alam untuk membentuk jiwa generasi peduli terhadap keanekaragaman hayati, Balai KSDA Sumatera Barat selenggarakan kegiatan pembentukan kader konservasi selama 2 hari pada tanggal 21 dan 22 Desember 2022. Bertempat di Hotel Whiz Prime Padang, kegiatan pembentukan diikuti peserta sebanyak 30 orang yang berasal […]