Balai konservasi sumber daya alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Konservasi Wilayah III Harau terima penyerahan seekor satwa dilindungi jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dari warga jorong Sialang nagari Situjuah Tungka kecamatan Situjuah Limo Nagari kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (14/12/2022).
Satwa langka dan dilindungi itu diserahkan oleh Fely Erizal, warga setempat yang telah memelihara satwa dilindungi itu sejak kecil, dan ketika sudah tidak sanggup lagi memeliharanya dan juga sudah mulai agresif kepada orang lain.
Melalui pendekatan edukasi tentang konservasi satwa liar dan peraturan perundangan yang mengaturnya termasuk dampak bahaya penyakit yang dapat disebarkan dari satwa liar itu kepada manusia ketika memeliharanya, akhirnya satwa tersebut diserahkan oleh pemilik kepada petugas BKSDA.
Hasil observasi diketahui satwa berkelamin jantan , berusia 5 tahun dan tidak ditemukan cacat, luka ataupun kelainan fisik. Selanjutnya dievakuasi ke kandang TTS Resor Konservasi Wilayah III Harau.
Satwa akan dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu sebelum nantinya akan dilepasliarkan kembali ke alam.
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono, S.TP, M.Sc menyampaikan bahwa Owa Siamang termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106 tahun 2018.
” Dan menurut undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya.”
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi ini, dan berharap ini akan menjadi contoh teladan bagi yang lainnya.” Tutup Kepala BKSDA Sumbar.
Untuk diketahui, Siamang adalah satwa kera hitam yang berlengan panjang yang hidup pada pohoh-pohon. IUCN Redlist telah memasukan satwa ‘heboh’ ini ke dalam daftar jenis terancam punah (endangered).
Menurut penelitian, satwa owa siamang memiliki potensi besar menularkan penyakit TBC kepada manusia melalui saluran pernafasan sehingga hal ini tentunya membahayakan bagi kesehatan orang yang memeliharanya.
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.