Landmark TWA Lembah Harau “Batal”

4

Dunsanak konservasi,

Merespon berbagai macam masukkan dari berbagai pihak dan masyarakat luas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membatalkan pembangunan landmark yang disampaikan melalui Sekjen KLHK Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM pada hari Selasa tanggal 8 November 2022.

Untuk menindaklanjuti pengumuman yang didampaikan oleh Sekjen KLHK tersebut, Balai KSDA Sumatera Barat mengadakan rapat tindak lanjut pembatalan landmark yang melibatkan unsur/pihak terkait, yang terdiri dari Badan Promosi Pariwisata, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat , Assisten II dan Dinas Pariwisata dari Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Universitas Negeri Padang, Universitas Andalas, Universitas Muhammadiyah Sumbar, Walhi Sumbar, Wali Nagari Tarantang dan Wali Nagari Harau beserta Bamus dan KAN, Ikatan Ahli Geologi dan penggiat wisata alam Sumatera Barat pada tanggal 10 November 2022.

Suasana rapat tindak lanjut pembatalan landmark yang melibatkan unsur/pihak terkait di ruang rapat BKSDA Sumbar (10/11/2022)

Ade Edward selaku Ketua Ikatan Ahli Geologi mengatakan Intinya pembangunan itu baik, tetapi detail dan penempatannya betul-betul disesuaikan agar tidak mengganggu atau merusak.

Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono menyatakan, BKSDA Sumbar menyatakan terimakasih dan penghargaan atas masukan dari berbagai pihak guna memajukan pengelolaan TWA Lembah Harau.

Yuk kita Songsong TWA Lembah Harau lebih baik.

4 thoughts on “Landmark TWA Lembah Harau “Batal”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

KISAH KEPALA BALAI PERTAMA YANG SAMPAI KE SM PULAU PAGAI SELATAN

Mon Nov 28 , 2022
Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Pulau Pagai Selatan merupakan salah satu dari 2 (dua) kawasan konservasi dibawah kelola Balai KSDA Sumatera Barat yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan ditetapkan pada tahun 2016 menjadi Suaka Margasatwa Pulau Pagai Selatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.601/ Menlhk/ […]