
Dunsanak Konservasi, mungkin banyak yang belum mengetahui dalam menjalankan tupoksinya, ternyata Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat tidak saja melakukan upaya dan pendekatan preventif sebagai pencegahan terjadinya gangguan terhadap kawasan konservasi, tapi juga melakukan penegakan hukum untuk menjaga kawasan konservasi beserta tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Selain itu penegakan hukum juga dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelakunya.
Sepanjang tahun 2022 BKSDA Sumbar telah menangani sekitar 13 (tiga belas) kasus kejahatan bidang kehutanan, baik pelanggaran terhadap kawasan konservasi maupun kejahatan terhadap perdagangan satwa liar dilindungi. Adapun beberapa bentuk tindak pidana yang dilakukan pelaku itu antara lain perambahan kawasan konservasi, membawa alat berat yang lazim digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat, memiliki dan memperniagakan satwa liar dilindungi maupun bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, serta merubah keutuhan kawasan konversi Suaka Margasatwa.
Dari beberapa kasus tersebut 7 (tujuh) diantaranya sudah dijatuhkan vonis oleh pengadilan. Tujuh kasus tersebut adalah ;
- Memperniagakan bagian-bagian satwa yang dilindungi, dengan terdakwa sebanyak 2 orang, Pahman Bin Said, dan Darmendra, masing-masing dijatuhi vonis 7 bulan dan 5 bulan kurungan penjara serta denda 50 juta sesuai nomor perkara 156/Pid.B/LH/2021/PN Psb.
- Membawa alat berat yang lazim digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat, terdakwanya Demi Bakri Alias Idem Bin Buyung yang dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda 1,5 milyar, sesuai nomor perkara 6/Pid.Sus/LH/2022/PN Lbs
- Merubah Keutuhan Kawasan Konversi Suaka Margasatwa Di Jorong Banio Baririk, Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam Menjadi Jalan Usaha Tani Di Alam Bumi Pagadih, dengan terdakwa Aliwar, seorang oknum walinagari yang dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 Juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara, sesuai nomor perkara 7/Pid.B/LH/2022/PN Bkt
- Memperniagakan satwa liar dilindungi secara illegal berupa 472 Ekor Kura-kura Moncong Babi (caretttochelys Insculpa), 6 Ekor Kura-kura Kaki Gajah (manouria Emys), terdakwanya Muhammad Iqbal Hasandi yang divonis penjara 1 Tahun 9 bulan, serta denda 300 juta subsider kurungan 3 bulan, sesuai nomor perkara 41/Pid.B/LH/2022/PN Pyh
- Memperniagakan satwa liar dilindungi secara illegal dalam keadaan hidup, yaitu 3 (tiga) ekor satwa jenis Kukang, terdakwa Rahmatsyah Pangilan Rahmat divonis penjara 1 tahun, denda 50 juta subsider kurungan 3 bulan, sesuai nomor perkara 61/Pid.B/LH/2022/PN LBB.
- Melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam, terdakwanya Apri Yanto yang divonis penjara selama 1 tahun, 6 bulan dan denda sebanyak 50 juta (subsider 1 bulan penjara) sesuai nomor perkara 99/Pid.B/LH/2022/PIN Kbr
- Melakukan dan turut serta melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam, terdakwa Jufri divonis 1 tahun penjara dan terdakwa Syafrial divonis 8 bulan penjara serta denda masing-masing 1 juta subsider 2 bulan penjara, sesuai nomor perkara 77/Pid.B/LH/2022/PN LBB.
Terdapat satu kasus dengan modus membawa satwa liar dilindungi jenis Burung Beo Mentawai (Gracula religiosa)sebanyak 3 ekor yang ditemukan, tetapi petugas cuma menemukan burung tersebut di kapal KM. Ambu Ambu, tersangkanya tidak ditemukan, dan barang buktinya ditinggalkan begitu saja sebelum penyergapan oleh petugas BKSDA Sumbar.
Sementara untuk kasus-kasus lainnya, proses hukumnya masih berjalan, seperti ;
- Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap BKSDA Sumbar yang banyak menyita perhatian publik yaitu kasus kepemilikan satwa dilindungi di Padang Panjang oleh tersangka W dengan barang bukti sebanyak lebih kurang 30 jenis, berupa opsetan dan bagian-bagian satwa dilindungi, antara lain Macan Dahan, Simpai, Kankareng, Rangkong Badak, Trenggiling, Tanduk Rusa, Kepala Kijang, Kangguru Pohon, Elang, Kucing Hutan dan Kambing Hutan. Kasus ini sudah dalam tahap ke 2, P.21 penyerahan kasus dari Balai Gakum Sumatera ke kejaksaan.
- Kasus illegal loging di Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah yang terjadi pada bulan September 2022 dengan tersangka Y dan A masih dalam proses penyidikan oleh Reskrimsus Polda Sumbar, dengan barang bukti kayu sebanyak 66 potong dan 1 unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Grand Max warna putih saat ini berada di kantor BKSDA Sumbar.
- Kasus peredaran TSL dilindungi dengan tersangka sebanyak 3 (tiga) orang P, T dan A, modusnya memperniagakan satwa dilindungi jenis burung Kuau sebanyak 2 ekor dalam kondisi hidup pada akhir September 2022 kemaren merupakan hasil kerjasama BKSDA Sumbar bersama Polres Pasaman. Saat ini masih dalam tahap penyidikan di Polres Pasaman.
- Selanjutnya kasus perburuan satwa dilindungi jenis Rusa berlokasi di nagari Sikucua, di Kabupaten Padang Pariaman dengan terdakwa berjumlah 7 (tujuh) orang, saat ini ketujuh tersangka masih ditahan dan dalam proses penyidikan di Polres Padang Pariaman.
Penegakan hukum yang dilakukan ini dilakukan BKSDA Sumbar dengan dukungan dari Direktorat Penegakan Hukum Kementerian KLHK dan Polri dalam mengawal seluruh tahapan melalui koordinasi dan pengawasan dalam proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai pelimpahan kasus ke kejaksaan. Kemudian adanya dukungan dari TNI dan masyarakat yang peduli terhadap pelestarian tumbuhan, satwa liar dilindungi dan kawasan konservasi serta dengan semakin kuatnya kejaksaan dalam menegakkan peraturan perundang-undangan bidang kehutanan, sehingga kasus yang dilimpahkan akan lebih maksimal dalam penuntutan di persidangan.