Klarifikasi Perdebatan pada Kejadian Longsor Di Jalan Nasional Padang Solok Sitinjau Lauik

2

Sehubungan dengan pemberitaan di youtube terkait adanya dua pejabat yang berdebat dalam penanganan longsor Sitinjau Lauik Prov. Sumatera Barat dalam alamat website https://youtu.be/lzcUbKuTmYE dengan judul berita “ANCAMAN NGERI❗ADU MULUT PENANGANAN LONGSOR SITINJAU LAUIK” pada Chanel GonjongTV, dimana dalam percakapan dan narasi menyebutkan BKSDA Sumbar, bersama ini kami mengklarifikasi sebagai berikut :

  1. Bahwa yang berdebat adalah Kepala BPJN Sumbar dengan Kepala Bidang PHKSDAE Dinas Kehutanan Prov Sumbar yakni Ir. MGO Senantung, MP bukan Kepala Balai KSDA Sumbar-KLHK (Ardi Andono, STP, M.Sc)
  2. Didalam video tersebut Kepala BPJN melapor kepada Gubernur Sumbar bahwa BKSDA menahan alat beratnya selama 1,5 jam, dan itu tidak benar, BKSDA Sumbar tidak terlibat sama sekali dalam penanganan longsor tersebut karena areal tersebut berada diluar Kawasan Suaka Margasatwa Barisan yang dikelola oleh BKSDA Sumbar.
  3. BKSDA Sumbar tidak terkait sama sekali dengan diskusi dan penahanan yang ada di Video dalam youtube tersebut, kemungkinan BKSDA Sumbar terbawa-bawa mengingat adanya kemiripan jabatan yakni Kepala Bidang PHKSDAE (Ir. MGO Senantung, MP.) dengan Kepala Balai KSDAE (Ardi Andono, S.T.P. M.Sc). Selain itu BPJN Sumbar tidak bisa membedakan POLHUT Dinas Kehutanan ataupun POHUT BKSDA Sumbar mengingat seragamnya sama.
  4. Lokasi longsor pada jalan Sitinjau Lauik berada di Hutan Lindung yang merupakan kewenangan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
  5. Momen Gubernur Sumbar bertemu dengan kepala BPJN Sumbar dilokasi pada tanggal 30 Agustus 2022 sekaligus digunakan untuk menanyakan Pernyataan Komitmen dan Pakta Integritas dari BPJN Sumbar apabila membuat jalan baru oleh Ir. MGO Senatung, dampak dari hal tersebut adalah terjadinya perdebatan antara Kepala Bidang PHKSDAE dengan Kepala BPJN dihadapan Gubernur tentang syarat administrasi.
  6. BKSDA Sumbar adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK sebagai pemangku kawasan konservasi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam, konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, dan koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Hutan Lindung (HL) dipangku dan dikelola oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat yang merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawah Gubernur Sumatera Barat.
  7. Mengingat aturan pada Hutan Konservasi yang dikelola BKSDA Sumbar sangat spesifik dan berbeda maka BKSDA Sumbar wajib menjalin hubungan baik dengan para pengelola jalan baik di tingkat pusat (BPJN Sumbar) maupun Provinsi Sumbar (Dinas BMCKTR Sumbar), serta Kabupaten (Dinas PUPR Mentawai, Dinas PUPR Pasaman, Dinas PUPR 50 Kota). Hal ini dibuktikan dengan pertemuan tanggal 22 Agustus 2022, yang membahas tata cara pembuatan/ renovasi jalan di kawasan hutan sesuai peraturan Menteri LHK nomor P.23/2019 Jalan Stategis Di Kawasan Hutan), dan apa yang bisa dilakukan dan tidak dilakukan di badan jalan seusai dengan UU 5/90 tetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, UU 41/99 tentang Kehutanan , UU 18/2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, termasuk tentang perinsip kerjasama yakni saling menghormati, saling percaya dan saling menguntungkan (Peraturan Dirjen KSDAE No. S.510/KSDAE/SET-3 /REN.3/612021 tanggal 25 juni 2021. tentang Diseminasi dan Publikasi Informasi oleh Mitra Kerja) dengan adanya sosialisasi tersebut maka dapat dihindari kesalahpahaman dan melancarkan komunikasi di tingkat tapak.
  8. Kami berharap agar permasalahan dalam pembangunan atau perbaikan jalan mengacu pada aturan yang berlaku dan tetap menjaga sinergisitas antar lembaga.
Peta Lokasi Longsir Sitinjau Lauik

Demikian disampaikan, atas perhatian diucapkan terima kasih.

Nara sumber :
Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono, S.T.P, M.Sc

Penanggungjawab berita :
Humas Balai KSDA Sumatera Barat

Alamat kantor :
Jl. Khatib Sulaiman No. 46, Padang

Call Center :
081266131222

2 thoughts on “Klarifikasi Perdebatan pada Kejadian Longsor Di Jalan Nasional Padang Solok Sitinjau Lauik

  1. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

lomba foto dan vlog dengan tema " Exotisme dan Potensi Keanekaragaman Hayati di Kawasan Taman Wisata Alam Tiga Gunung

Wed Sep 21 , 2022
Mau uang 24 juta rupiah? Buruan ikut lomba foto dan vlog dengan tema ” Exotisme dan Potensi Keanekaragaman Hayati di Kawasan Taman Wisata Alam Tiga Gunung ( Marapi, Singgalang, Tandikat )” Hadiah nya seru… Juara 1 Rp. 4.000.000 Juara 2 Rp. 3.000.000 Juara 3 Rp. 2.000.000 Harapan 1 Rp. 1.500.000 […]