Padang, 15 Juli 2021, BKSDA Sumbar melalui resor Lima Puluh Kota menerima laporan dari warga dan aparat pemerintah nagari Tanjung Pauh Kecamatan Pangkalan Koto Baru tentang adanya satwa tapir terjerat diperkebunan warga hari Rabu tanggal 14 Juli 2021. Kepala Resor Martias, SP beserta Polhut dan Pengendali Ekosistem (PEH) langsung melakukan pengecekan lokasi yang berjarak sekitar 80 Km dari Kota Payakumbuh.
Sesampai di lokasi petugas BKSDA bersama masyarakat langsung melakukan penanganan satwa tapir (tapirus indicus) yang terperangkap jerat babi dilokasi kebun Gambir Masyarakat daerah Rimbo Data Nagari Tanjuang Pauh Kecamatan Pangkalan Koto Baru kabupaten Lima Puluh Kota.
Tim melaksanakan penanganan kelokasi dengan dibantu oleh warga setempat. Setelah jerat yang terpasang dikaki satwa dilindungi tersebut dilepaskan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kondisi kaki yang terjerat.
Hasil observasi, satwa tidak mengalami luka serius, dan setelah dilakukan penanganan, satwa dilepaskan dan digiring kembali ke kawasan hutan terdekat.Tapir termasuk jenis satwa yang dilindungi sesuai peraturan Menteri LHK nomor P.106 tahun 2018.
Kepala Balai BKSDA Sumbar Ardi Andono, S.TP, M.Sc sangat mengapresiasi tim yang bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat dan penanganan konflik satwa, dan ucapan terima kasih disampaikan kepala balai kepada masyarakat yang telah mau melaporkan konflik satwa ke pihak BKSDA Sumbar. Tapir termasuk jenis satwa yang dilindungi sesuai peraturan Menteri LHK nomor P.106 tahun 2018.