Polres Agam Dan BKSDA Amankan Pelaku Kepemilikan Satwa Dilindungi Dalam Cagar Alam Maninjau

4

Kepolisian Resor Agam mengamankan SY (55 tahun) pelaku penganiayaan dan kepemilikan satwa dilindungi jenis burung Enggang Jambul (Berenicornis Comatus) di Jorong Lubuk Nyanyuk Nagari Tanjung Sani, kabupaten Agam.

Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya satwa dilindungi yang sudah mati dikuasai pelaku. Pihak Polres Agam selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Agam. Dan dari hasil penggeledahan, tim menemukan satwa dilindungi yang sudah mati.

Dari pelaku diamankan satu ekor burung Enggang jambul yang sudah mati dan satu buah senapan air soft gun. Ditubuh satwa ditemukan luka dan bekas jahitan lama. Dari keterangan pelaku, setelah satwa tersebut dibedah, dagingnya dikeluarkan dan selanjutnya diisi dengan bahan lain untuk diawetkan. Pelaku memperoleh satwa langka dan dilindungi tersebut di dalam kawasan hutan cagar alam Maninjau di Jorong Koto Panjang Nagari Tanjung Sani, Agam.

Pelaku diancam pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denga maksimal seratus juta rupiah. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.

Enggang Jambul (Berenicornis Comatus) adalah jenis satwa dilindungi dan merupakan satwa penyebar bibit terbaik dari buah pepohonan dalam hutan sehingga keberadaan satwa ini sangat penting dalam proses suksesi alami ekosistem hutan. Enggang Jambul tersebar di beberapa hutan tropis Asia Tenggara seperti Myanmar, Thailand, Malaysia, Brunei, India dan Indonesia meliputi Sumatera dan Kalimantan.

Ciri yang paling mudah dikenali dari Enggang Jambul adalah memiliki bulu-bulu berwarna putih yang terangkat di atas kepalanya dan mengarah kedepan; seperti jambul, baik pada jantan maupun betina. Panjang tubuhnya sekitar 75-80 cm. Warna punggung hitam, sayap berwarna hitam dan putih bagian ujung, serta kaki berwarna hitam dan paruh berwarna abu-abu.

Enggang jantan dan betina dapat dibedakan dari warna lehernya; betina berwarna hitam, sementara jantan berwarna putih. Ketika mereka terancam, mereka akan membentangkan sayap dan bulu ekor, sambil menggerakan paruhnya naik turun.

4 thoughts on “Polres Agam Dan BKSDA Amankan Pelaku Kepemilikan Satwa Dilindungi Dalam Cagar Alam Maninjau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Aksi Bersih Gunung, BKSDA Sumbar mengajak masyarakat peduli lingkungan

Sun Feb 9 , 2020
Tanah Datar 9 Februari 2020, Bksda Sumbar bekerja sama dengan PLN UIP Sumbagut mengadakan aksi bersih jalur pendakian di Taman Wisata Alam Gunung Marapi. Dalam aksi ini BKSDA Sumbar melibatkan mahasiswa, kelompok pecinta Alam, Polsek dan beberapa komunitas yang peduli dengan kebersihan Gunung Marapi. Aksi ini dilakukan dengan tujuan mengajak […]