Balai Ksda Sumatera Barat Menyelenggarakan Pelatihan Menembak Tahun 2019

1

Balai KSDA Sumatera Barat menyelengarakan Pelatihan Menembak  bagi seluruh personil polisi kehutanan, baik polisi kehutanan tingkat terampil maupun polisi kehutanan tingkat ahli. Pelatihan ini diwajibkan bagi seluruh personil polisi kehutanan untuk meningkatkan keahlian menggunakan senjata api.

Kegiatan pelatihan ini dilakukan pada tanggal 29 s/d 30 Oktober 2019. Kegiatan diawali dengan ujian psikotes yang diselenggarakan oleh Direktorat Sumber Daya Manusia Polda Sumatera Barat yang bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kejiwaan personil polisi kehutanan  Balai KSDA Sumatera Barat terkait penggunaan senjata api nantinya. Disamping itu juga, ujian psikotes merupakan syarat mutlak harus dipenuhi untuk mendapatkan surat ijin penggunaan senjata api.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pelatihan sikap dasar menembak oleh instrukur dari SPN Polda Sumbar. Sikap dasar menembak ini sangat penting dilakukan untuk menentukan kualitas dari tembakan nantinya. Jika sikap dasar menembak sudah betul, maka dapat dipastikan peluru yang ditembakan akan mengenai sasaran  ujar dari instruktur Ipda Herman. Senjata api yang digunakan adalah senjata api jenis revolver dengan mengunakan 2 (dua) teknik menembak, yakni menembak dengan satu tangan dan menembak dengan dua tangan.

Pelatihan menembak ini seyogyanya menjadi agenda tahunan yang harus diselenggarakan oleh Balai KSDA Sumatera Barat. Hal ini mengingatkan beratnya tugas yang diemban oleh polisi kehutanan yang berhubungan dengan nyawa seseorang. Semakin baik kualitas tembakan maka semakin dapat dihindari salah sasaran jika ditemukan kondisi kritis yang mengharuskan polisi kehutanan untuk mengambil tindakan melumpuhkan nantinya dilapangan (Afdal Fuad Syam, SP/ Polhut Pertama)

One thought on “Balai Ksda Sumatera Barat Menyelenggarakan Pelatihan Menembak Tahun 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

5 Prinsip Dasar Penyuluhan Bagi Polisi Kehutanan

Mon Nov 25 , 2019
Polisi Kehutanan merupakan salah satu polisi khusus yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dimana pada Pasal 51 ayat 1 yang berbunyi “Untuk terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada pejabat kehutanan tertentu sesuai dengan sifat dan pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian khusus”. Dalam […]